5 Wilayah Ini Menjadi Contoh Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
WESTERNBLOG.XYZ - Pusat Penelitian dan Pengembangan untuk Agama dan Layanan Keagamaan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Kementerian Agama telah menyelidiki tingkat kerukunan umat beragama di Indonesia yang didokumentasikan dalam bentuk buku monografi.
Untuk menyusun buku monografi, data dianalisis di lima wilayah, yaitu Aceh, Padang, Cimahi, Gianyar, dan Kupang. Titik awal monograf ini adalah Indeks Kerukunan Umat Beragama 2017 (IKUB-2017), diproduksi oleh Survei Indeks Kerukunan Umat Beragama Nasional.
Ketika rilis diterima, IKUB-2017 mengukur kerukunan umat beragama yang mencakup tiga aspek, yaitu kesetaraan, toleransi, dan kerja sama. Ukuran yang digunakan adalah skala 0-100, dengan kategorisasi 0-20 (tidak sangat harmonis), 21-40 (tidak harmonis), 41-60 (sedang, cukup harmonis), 61-80 (harmonis), 81-100 (sangat rukun). Dari 34 provinsi di seluruh Indonesia, lima provinsi ditunjuk sebagai lokus untuk melihat realitas harmoni pada tingkat praktis, yaitu Bali (skor 79,5; mayoritas Hindu), Nusa Tenggara Timur (skor 83,4; mayoritas Katolik / Kristen), Aceh (60 , 0; Islam, Daerah Istimewa), Sumatra Barat (67.0; Islam di luar Jawa), dan Jawa Barat (68.5; Jawa Islam).
Harapannya adalah bahwa kelima lokus tersebut dapat memberikan praktik terbaik keharmonisan agama di Indonesia. Di Bali, eksplorasi kenyataan praktik kerukunan dilakukan di Kabupaten Gianyar; di Nusa Tenggara Timur (NTT) dipilih di Kota Kupang; di Daerah Istimewa Aceh yang memiliki otonomi untuk menerapkan Syariah Islam, lokusnya adalah Kota Banda Aceh; di Sumatera Barat berpusat di kota Padang; dan Kota Cimahi di Jawa Barat.
Hubungan Hindu dan Islam di Desa Sindu, Desa Keramas, Distrik Blahbatu, adalah contoh praktik harmoni yang dipilih di Gianyar. Sejarah panjang hubungan ini telah membangkitkan kesadaran tentang hidup bersama dan membangun kearifan lokal yang khas, seperti metulungan (bantuan), menyamabraya (persaudaraan, kekerabatan), ngejot (saling memberi selama upacara keagamaan), dan ngayah (pekerjaan sosial desa).
Pada dasarnya, pembangunan kearifan lokal adalah fondasi keharmonisan dalam hubungan antara umat Hindu dan Muslim. Pemanfaatan kearifan lokal menjadi perhatian utama dalam melihat praktik kerukunan di Kota Kupang. Masyarakat NTT pada umumnya masih sangat dipengaruhi oleh pewarisan nilai, peraturan, dan hukum adat leluhur, serta tradisi masa lalu, sehingga memiliki kearifan lokal yang relatif kaya dan beragam.
Salah satu bentuk kearifan lokal yang masih hidup di Kupang adalah "budaya kekeluargaan" yang dibangun atas dasar rumah tradisional (housed-based society). Unit sosial berbasis rumah tradisional dapat mengumpulkan warga dari berbagai latar belakang agama dengan tingkat otonomi masing-masing tetapi dalam semangat harmoni. Bentuk lain dari kearifan lokal adalah keterlibatan sipil kolektif dalam kerja bersama di lingkungan seperti membangun rumah ibadah.
Provinsi Aceh memiliki wewenang untuk menerapkan syariat Islam berdasarkan UU No. 44/1999 tentang Hak Istimewa Aceh dan UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Implementasi Syariah Islam dilakukan melalui pembentukan berbagai Qanun yang diratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Pola toleransi dan harmoni dalam realitas praktis kehidupan antaragama di kota Banda Aceh dapat disaksikan di daerah Peunayong, bagian dari kota yang diperkirakan sudah ada sejak zaman Kesultanan Aceh Darussalam yang didirikan.
di abad ke-16. Di sini, harmoni disumbangkan oleh keberadaan dua pilar, yaitu budaya majemuk yang telah lama tertanam dalam sejarah Aceh dan jaringan keterlibatan sipil yang telah menjadi jembatan komunikasi antara berbagai komunitas agama dan etnis yang berbeda. Kedua faktor ini sejauh ini efektif dalam membangun kohesi sosial masyarakat Banda Aceh di Peunayong. Pola hubungan antara komunitas etnis dan agama di kota Padang di tingkat akar rumput digambarkan sebagai kondusif bagi harmoni.
Praktek kerukunan dalam kehidupan antaragama di Padang tidak dapat dipisahkan dari modal sosial yang mereka miliki seperti terlihat dalam tradisi pewarnaan (kompromi) antara penduduk Nias Kristen dan Muslim Minang di desa Mata Air, Padang Selatan. Tradisi ini adalah diskusi tentang berbagai kegiatan sosial antara tokoh-tokoh terkemuka dari kedua kelompok, sehingga tidak aneh jika ada RW seperti yang dipimpin oleh non-Muslim meskipun mayoritas penduduknya adalah Muslim. Praktik harmoni lainnya adalah malakok (pembauran), yang merupakan proses masuknya pendatang baru ke dalam struktur asli (penduduk asli).
Namun, di tingkat elit yang lebih luas, kendala masih ditemukan, antara lain berupa kecurigaan terhadap kelompok minoritas. Di masa lalu, parade Paskah biasanya dilakukan, sesuatu yang tidak lagi mungkin di masa sekarang. Aktivasi potensi kerukunan dan peningkatan berkelanjutan dari tingkat akar rumput ke tingkat elit atau ke tingkat kebijakan publik, masih sangat dibutuhkan, sehingga tradisi seperti perendaman dan malakok dapat berkembang dan mempengaruhi masyarakat Padang pada skala luas.
Keharmonisan antaragama di kota Cimahi tercermin dalam hubungan sosial antara penduduk asli agama Sunda Wiwitan dan masyarakat sekitar yang sebagian besar Muslim di Desa Cireundeu, Desa Leuwigajah, Kabupaten Cimahi Selatan.
Ketahanan pangan dalam bentuk budidaya singkong dengan segala manfaatnya, dapat menjadi media untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antar warga. Masyarakat adat Cireundeu berbagi pengalaman dan manfaat ekonomi dari penanaman singkong dengan masyarakat sekitar. Selanjutnya, kekuatan pengetahuan asli yang melekat dalam kelompok-kelompok pribumi ini memberikan manfaat bagi pelestarian lingkungan, pengembangan wisata budaya, dan konservasi huruf Sunda kuno.
Sikap inklusif masyarakat Sunda Wiwitan di Cireundeu memungkinkan mayoritas Muslim Sunda untuk menghormati dan hidup selaras dengan mereka, sambil memungkinkan masyarakat adat untuk tetap dinamis dalam menghadapi modernitas.
Untuk menyusun buku monografi, data dianalisis di lima wilayah, yaitu Aceh, Padang, Cimahi, Gianyar, dan Kupang. Titik awal monograf ini adalah Indeks Kerukunan Umat Beragama 2017 (IKUB-2017), diproduksi oleh Survei Indeks Kerukunan Umat Beragama Nasional.
![]() |
| Photo From Republika |
Harapannya adalah bahwa kelima lokus tersebut dapat memberikan praktik terbaik keharmonisan agama di Indonesia. Di Bali, eksplorasi kenyataan praktik kerukunan dilakukan di Kabupaten Gianyar; di Nusa Tenggara Timur (NTT) dipilih di Kota Kupang; di Daerah Istimewa Aceh yang memiliki otonomi untuk menerapkan Syariah Islam, lokusnya adalah Kota Banda Aceh; di Sumatera Barat berpusat di kota Padang; dan Kota Cimahi di Jawa Barat.
![]() |
| Photo From Republika |
Pada dasarnya, pembangunan kearifan lokal adalah fondasi keharmonisan dalam hubungan antara umat Hindu dan Muslim. Pemanfaatan kearifan lokal menjadi perhatian utama dalam melihat praktik kerukunan di Kota Kupang. Masyarakat NTT pada umumnya masih sangat dipengaruhi oleh pewarisan nilai, peraturan, dan hukum adat leluhur, serta tradisi masa lalu, sehingga memiliki kearifan lokal yang relatif kaya dan beragam.
Salah satu bentuk kearifan lokal yang masih hidup di Kupang adalah "budaya kekeluargaan" yang dibangun atas dasar rumah tradisional (housed-based society). Unit sosial berbasis rumah tradisional dapat mengumpulkan warga dari berbagai latar belakang agama dengan tingkat otonomi masing-masing tetapi dalam semangat harmoni. Bentuk lain dari kearifan lokal adalah keterlibatan sipil kolektif dalam kerja bersama di lingkungan seperti membangun rumah ibadah.
![]() |
| Photo From phdi |
di abad ke-16. Di sini, harmoni disumbangkan oleh keberadaan dua pilar, yaitu budaya majemuk yang telah lama tertanam dalam sejarah Aceh dan jaringan keterlibatan sipil yang telah menjadi jembatan komunikasi antara berbagai komunitas agama dan etnis yang berbeda. Kedua faktor ini sejauh ini efektif dalam membangun kohesi sosial masyarakat Banda Aceh di Peunayong. Pola hubungan antara komunitas etnis dan agama di kota Padang di tingkat akar rumput digambarkan sebagai kondusif bagi harmoni.
Praktek kerukunan dalam kehidupan antaragama di Padang tidak dapat dipisahkan dari modal sosial yang mereka miliki seperti terlihat dalam tradisi pewarnaan (kompromi) antara penduduk Nias Kristen dan Muslim Minang di desa Mata Air, Padang Selatan. Tradisi ini adalah diskusi tentang berbagai kegiatan sosial antara tokoh-tokoh terkemuka dari kedua kelompok, sehingga tidak aneh jika ada RW seperti yang dipimpin oleh non-Muslim meskipun mayoritas penduduknya adalah Muslim. Praktik harmoni lainnya adalah malakok (pembauran), yang merupakan proses masuknya pendatang baru ke dalam struktur asli (penduduk asli).
Namun, di tingkat elit yang lebih luas, kendala masih ditemukan, antara lain berupa kecurigaan terhadap kelompok minoritas. Di masa lalu, parade Paskah biasanya dilakukan, sesuatu yang tidak lagi mungkin di masa sekarang. Aktivasi potensi kerukunan dan peningkatan berkelanjutan dari tingkat akar rumput ke tingkat elit atau ke tingkat kebijakan publik, masih sangat dibutuhkan, sehingga tradisi seperti perendaman dan malakok dapat berkembang dan mempengaruhi masyarakat Padang pada skala luas.
![]() |
| Phoyo From Astrowani |
Ketahanan pangan dalam bentuk budidaya singkong dengan segala manfaatnya, dapat menjadi media untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antar warga. Masyarakat adat Cireundeu berbagi pengalaman dan manfaat ekonomi dari penanaman singkong dengan masyarakat sekitar. Selanjutnya, kekuatan pengetahuan asli yang melekat dalam kelompok-kelompok pribumi ini memberikan manfaat bagi pelestarian lingkungan, pengembangan wisata budaya, dan konservasi huruf Sunda kuno.
Sikap inklusif masyarakat Sunda Wiwitan di Cireundeu memungkinkan mayoritas Muslim Sunda untuk menghormati dan hidup selaras dengan mereka, sambil memungkinkan masyarakat adat untuk tetap dinamis dalam menghadapi modernitas.




Komentar
Posting Komentar