Bawaslu Catat KPPS Kurang Cermat Pahami Data Pemilih
![]() |
Prefensi dari pihak ketiga |
Proses pemungutan suara dan penghitungan suara di tingkat TPS sudah berakhir. Namun, Badan Pengawas Pemilu memberikan beberapa catatan terkait penyelenggaraan pemilu pada 17 April. Ini terkait dengan KPPS yang disetujui yang masih belum terselesaikan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan, beberapa KPPS tidak setuju mengenai ketentuan hak pilih bagi mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"KPPS masih belum mengerti soal pemberian surat suara yang diberikan pada pemilihan di DPTB atau DPK. Namun, ini bisa diantisipasi oleh penyelia TPS," kata Kokok Heru Purwoko.
Antisipasi dilakukan oleh pengawas tps sehingga tidak ada repeat voting (PSU). Dengan demikian, beberapa evaluasi dari Badan Pengawas Pemilu Kota Madiun akan direkomendasikan kepada KPU Kota Madiun.
Sumber
Komentar
Posting Komentar