Heboh Terungkap Ada Aliran Dana 6.3 M Dari KONI Ke Menpora

Referensi pihak ketiga
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali mengadakan sidang tentang dugaan suap dalam pengelolaan hibah atau subsidi untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian

Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) hari ini. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan ke terdakwa adalah Fuad Hamidy, yaitu mantan asisten bendahara edisi Kemenpora, Supriyono. Dalam kesaksiannya, Supriyono mengakui bahwa aliran dana dari KONI ke Kemenpora sebesar Rp 6,3 miliar.

Awalnya, tim kuasa hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan laporan investigasi Supriyono (BAP). Dalam BAP, Supriyono mengakui telah menerima Rp 250 juta, Rp 50 juta, dan Rp 6,3 miliar. Uang itu untuk menutup kegiatan olahraga pada tahun 2017. 

"Ya, jadi ada beberapa kegiatan pada tahun 2017 setelah Sea Games belum dibayar, diserahkan untuk dibayar tetapi masih belum dibayarkan, akhirnya disepakati bahwa ada bantuan KONI untuk penggantian, "kata Supriyono. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).

Seharusnya, lanjut Supriyono, Rp.6,3 miliar itu merupakan bentuk pinjaman yang harus dikembalikan Kemenpora ke KONI. Namun sejauh ini, uang tersebut belum dikembalikan oleh Kemenpora ke KONI. 

"Belum dikembalikan karena anggarannya tidak bisa dibayar, jadi pinjam dari KONI," kata Supriyono. 

Supriyono menjelaskan alasan mengapa Kemenpora meminjam uang dari KONI. Karena Kemenpora dilanda tagihan setelah menjalankan Sea Games 2017. Tagihan itu dalam bentuk akomodasi atlet dengan jumlah Rp 200 miliar, anggaran sebesar Rp500 miliar. 

Sementara itu, lanjut Supriyono, proses untuk mengusulkan pencairan ke negara agak sulit sementara Kementerian Pemuda dan Olahraga telah ditagih karena membayar biaya untuk Sea Games. 

"Jadi saya ingin mundur karena saya tidak memiliki kekuatan untuk menghasilkan uang, karena setiap hari seseorang meminta untuk membayar," katanya. Supriyono mengakui bahwa Rp. 6,3 miliar dari KONI diterima secara tunai. 

Setelah menerima uang tunai, uang itu segera disetorkan ke akun Squash. "Menerima uang tunai, segera dimasukkan ke dalam akun squash. Saya masih memegang cabang induk dari olahraga," jelasnya. 

Dalam hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekretaris Jenderal) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum, Johny E Awuy didakwa dengan menyuap pejabat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pejabat Kemenpora yang diduga menerima suap dari dua pejabat KONI yaitu, Deputi IV untuk Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adhi Purnomo dan anggota staf Kemenpora, Eko Triyanto. 

Kedua pejabat KONI itu menyuap pejabat Kemenpora dengan tujuan mempercepat proses persetujuan dan pencairan hibah Kemenpora Indonesia untuk diberikan kepada KONI. 

Johny dan Ending didakwa menyuap pejabat Kemenpora dengan memberikan satu unit Toyota Fortuner hitam, Rp300 juta, kartu debit BNI dengan saldo Rp100 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9. Atas tindakan mereka, mereka didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terlalu Dekat Dengan Pasar, 15 Minimarket Modern Di Malang Akan Di Tutup Oleh Pemkot Malang

Cara Menghindari Konten Salinan dengan Baik dan Benar

112 TPS di Riau akan melakukan pengulangan Coblosan dan Lanjutan