KPK Memeriksa 3 Pejabat Departemen Agama sebagai Saksi untuk Kasus Romahurmuziy

WESTERNBLOG.XYZ - Tiga pejabat dari Kementerian Agama (Kemenag) telah dimasukkan dalam agenda tim investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Mereka akan diselidiki sebagai saksi sehubungan dengan dugaan suap atas posisijabatan yang menyeret mantan PPP Ketum, M Romahurmuziy (RMY), Tiga petugas Kemenangan adalah, Kepala Pengadaan dan Pemeliharaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Mohammad Farid Wadjdi; Penilaian Kepala Departemen dan pengembangan karyawan Departemen Agama, Iwan Kurniawan; dan kepala Sub-Bagian untuk Pertimbangan Biro Personalia Departemen Agama, Yennie Poetri.
KPK Memeriksa 3 Pejabat Departemen Agama sebagai Saksi untuk Kasus Romahurmuziy
Photo From Breakingnews
"Ketiganya diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi bagi tersangka RMY," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019). Diketahui, Mohammad Farid Wadjdi sendiri adalah Wakil Ketua Komite Seleksi Kepemimpinan Tinggi di Kementerian Agama. Sementara Iwan Kurniawan adalah Sekretarisnya. Yennie Poetri adalah anggota tim seleksi administrasi. KPK sendiri telah menggeledah sejumlah kamar di Kementerian Agama terkait dugaan kasus posisi jual beli.

Kamar-kamar yang dicari termasuk kantor Menteri Agama, kantor Hakim Saifuddin, ruang kerja Sekretaris Kementerian Agama, Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Ketenagakerjaan Kementerian Agama, Ahmadi. Dari kantor Menteri Agama, KPK menyita uang tunai dan dokumen Rp180 juta dan USD30 ribu. Sementara dari ruangan lain, KPK menyita sejumlah bukti tambahan penting dalam bentuk dokumen.

Dalam hal ini, KPK telah menetapkan mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diduga terlibat dalam kasus posisi jual beli di Kementerian Agama (Kemenag).

KPK Memeriksa 3 Pejabat Departemen Agama sebagai Saksi untuk Kasus Romahurmuziy
Photo From Breakingnews
Romi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu, Kepala Departemen Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Provinsi Jawa Timur (Jawa Timur), Haris Hasanuddin. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin dituduh telah menyuap Romi untuk mengurus proses kualifikasi untuk posisi di Kementerian Agama. Sementara itu, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Departemen Agama Kabupaten Gresik.

Sedangkan Haris, terdaftar sebagai Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Jawa Timur. Untuk memperlancar proses pemilihan pekerjaan, Haris pergi ke kediaman Romi dan menyerahkan uang tunai Rp250 juta pada tanggal 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Pada saat itu, KPK menduga bahwa tahap pertama suap telah terjadi.
KPK Memeriksa 3 Pejabat Departemen Agama sebagai Saksi untuk Kasus Romahurmuziy
Photo From Kumparan
Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, Departemen Agama menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan kepada Menteri Agama (Menteri Agama) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah menerima hukuman disipliner. KPK menduga ada kerja sama antara pihak-pihak tertentu untuk terus meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin diangkat oleh Menteri Agama sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur , Muafaq meminta bantuan Haris untuk bertemu Romi. Pada 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab bertemu Romi untuk menyerahkan uang tunai Rp50 juta untuk kantor Muafaq.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terlalu Dekat Dengan Pasar, 15 Minimarket Modern Di Malang Akan Di Tutup Oleh Pemkot Malang

Cara Menghindari Konten Salinan dengan Baik dan Benar

112 TPS di Riau akan melakukan pengulangan Coblosan dan Lanjutan