KPU DIY Mengatakan Ratusan Pemegang A5 yang Tidak Bisa Memilih
WESTERNBLOG.XYZ - Ketua Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto, berbicara tentang pemegang A5 di Sleman yang ditolak oleh KPPS sehingga mereka tidak dapat memilih. Menurut Wawan, seharusnya penolakan itu tidak terjadi.
"Sebenarnya teman-teman pengakses A5 sudah mendapat A5. Namun, di beberapa TPS proses pelayanan belum maksimal. Ada kekhawatiran terkait dengan ketersediaan surat suara," kata Wawan.
Demikian disampaikan Wawan kepada wartawan setelah menerima pengaduan dari peserta A5 yang tidak bisa lewat di Balai Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, Rabu (17/4/2019). Selain Wawan, pejabat KPU Sleman juga hadir.
"Dalam ketentuan itu, jika kecukupan surat suara di TPS tidak mencukupi, maka pemilih dapat pindah ke TPS lain selama orang yang bersangkutan telah memegang (mendokumentasikan) A5," katanya.
"Selain itu, ada opsi kedua bahwa KPU melalui PPK dapat memindahkan surat suara di TPS yang tidak digunakan untuk memenuhi TPS yang sebelumnya kurang. Ini sebenarnya sudah jadi skenario oleh teman-teman di Sleman," lanjutnya.
Sementara terkait penolakan KPPS kepada peserta A5, Wawan menduga penyebabnya adalah karena miskomunikasi antar petugas. Hingga akhirnya ada penolakan terhadap petugas KPPS yang seharusnya tidak terjadi.
"Mungkin di lapangan ada hal-hal yang belum tersampaikan, sehingga seolah-olah ada penolakan," katanya.
Dilaporkan sebelumnya, ratusan mahasiswa dari berbagai universitas menduduki Aula Desa Caturtunggal. Salah satunya adalah Afrilita (23), mahasiswa Pascasarjana UGM dari Sumatera Barat.
Meski mengantongi dokumen A5, Afrilita ditolak oleh petugas KPPS di TPS 142 Seturan, Desa Caturtunggal, Sleman. Meskipun dalam dokumen A5 Afrilita diperkenalkan untuk memilih di TPS.
Sumber
"Sebenarnya teman-teman pengakses A5 sudah mendapat A5. Namun, di beberapa TPS proses pelayanan belum maksimal. Ada kekhawatiran terkait dengan ketersediaan surat suara," kata Wawan.
Demikian disampaikan Wawan kepada wartawan setelah menerima pengaduan dari peserta A5 yang tidak bisa lewat di Balai Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, Rabu (17/4/2019). Selain Wawan, pejabat KPU Sleman juga hadir.
"Dalam ketentuan itu, jika kecukupan surat suara di TPS tidak mencukupi, maka pemilih dapat pindah ke TPS lain selama orang yang bersangkutan telah memegang (mendokumentasikan) A5," katanya.
"Selain itu, ada opsi kedua bahwa KPU melalui PPK dapat memindahkan surat suara di TPS yang tidak digunakan untuk memenuhi TPS yang sebelumnya kurang. Ini sebenarnya sudah jadi skenario oleh teman-teman di Sleman," lanjutnya.
Sementara terkait penolakan KPPS kepada peserta A5, Wawan menduga penyebabnya adalah karena miskomunikasi antar petugas. Hingga akhirnya ada penolakan terhadap petugas KPPS yang seharusnya tidak terjadi.
"Mungkin di lapangan ada hal-hal yang belum tersampaikan, sehingga seolah-olah ada penolakan," katanya.
Dilaporkan sebelumnya, ratusan mahasiswa dari berbagai universitas menduduki Aula Desa Caturtunggal. Salah satunya adalah Afrilita (23), mahasiswa Pascasarjana UGM dari Sumatera Barat.
Meski mengantongi dokumen A5, Afrilita ditolak oleh petugas KPPS di TPS 142 Seturan, Desa Caturtunggal, Sleman. Meskipun dalam dokumen A5 Afrilita diperkenalkan untuk memilih di TPS.
Sumber

Komentar
Posting Komentar