Logistik Pemilu Menjadi Perebutan Petugas di Bekasi, Banyak Surat Suara Rusak
WESTERNBLOG.XYZ - Sebuah video dan foto-foto yang memperlihatkan aksi memperjuangkan surat suara oleh puluhan petugas dari Komite Pemilihan Daerah (PPK) dan Komite Pemungutan Suara (PPS) di gudang logistik di Komisi Pemilihan Kota Bekasi di ex Giant, Bekasi Timur, Bekasi City , Jawa Barat, beredar luas di masyarakat.
Ironisnya, insiden baru-baru ini menyebabkan kerusakan surat suara, seperti robek, kotor, dan lecet. Hal ini tentu menambah daftar panjang kelalaian oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi atas logistik pemilu, yang sebelumnya membawa surat suara menggunakan truk pickup tanpa di tutupi terpal dan tanpa kawalan dari polisi.
Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu Bekasi, Tommy Susanto, sangat menyesalkan tindakan petugas di lokasi. Dia mengakui bahwa insiden itu merupakan kelemahan manajemen Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi yang tidak mengawasi proses pemindahan surat suara, yang seharusnya menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum.
"Hubungannya dengan itu adalah manajerial. Dan ada korelasi dengan keputusan kami hari ini, kami meminta KPU untuk meningkatkan sistem manajerialnya," katanya kepada Okezone, Senin (8/8/2019).
Menurutnya, kelalaian pengawasan yang dilakukan lagi oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi mengenai logistik Pemilu 2019 akan berdampak pada berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemilihan sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
"Hubungannya dengan manajerial, bagaimana kita memberikan kepercayaan kepada publik dalam proses tata kelola. Fungsi manajerial ketika diimplementasikan dengan baik, berkenaan dengan kepercayaan publik pada surat suara manajerial dan kebutuhan logistik lainnya, saya pikir itu harus dikelola dengan baik sehingga mendapat kepercayaan publik , "jelasnya.
Meski begitu, Tommy mengklaim bahwa surat suara tidak sepenuhnya rusak karena perebutan dari petugas. Banyak dari mereka yang ditemukan rusak selama proses penyortiran.
"Jika surat suara rusak, itu adalah hasil dari proses pencetakan. Dalam beberapa pengawasan kami, kami menemukannya setelah proses penyortiran, ada beberapa surat suara yang rusak atau tidak standar yang diperlukan, karena proses pencetakannya ya," katanya kata.
"Misalnya, seperti tinta buram, hasil cetaknya tidak bagus, mungkin juga selama pengemasan akan mendapatkan tali pengemas sehingga menyebabkan robek. Sekarang dinyatakan rusak atau ditolak, tidak dapat digunakan," kata Tommy.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, enggan mengangkat koneksi telepon ketika dia akan dikonfirmasi mengenai masalah ini.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi dilaporkan oleh seorang warga bernama Amsar ke Bawaslu dengan laporan nomor 01 / LP / PL / ADM / KOT / 13.03 / III / 2019, serta DKPP atas dugaan pelanggaran administrasi dalam hal logistik pemilu distribusi, karena mengangkut surat suara yang telah dilipat menggunakan truk pickup dan tidak ditutupi dengan terpal, pada hari Rabu 20 Maret 2019. Surat suara yang diangkut dari GOR Bekasi ke gudang logistik Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi juga dibiarkan tanpa pengawalan oleh polisi.
Untuk hal ini Komisi Pemilihan Umum Bekasi dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.
![]() |
| Photo From Okenews |
Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu Bekasi, Tommy Susanto, sangat menyesalkan tindakan petugas di lokasi. Dia mengakui bahwa insiden itu merupakan kelemahan manajemen Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi yang tidak mengawasi proses pemindahan surat suara, yang seharusnya menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum.
![]() |
| Photo From Okenews |
Menurutnya, kelalaian pengawasan yang dilakukan lagi oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi mengenai logistik Pemilu 2019 akan berdampak pada berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemilihan sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
"Hubungannya dengan manajerial, bagaimana kita memberikan kepercayaan kepada publik dalam proses tata kelola. Fungsi manajerial ketika diimplementasikan dengan baik, berkenaan dengan kepercayaan publik pada surat suara manajerial dan kebutuhan logistik lainnya, saya pikir itu harus dikelola dengan baik sehingga mendapat kepercayaan publik , "jelasnya.
Meski begitu, Tommy mengklaim bahwa surat suara tidak sepenuhnya rusak karena perebutan dari petugas. Banyak dari mereka yang ditemukan rusak selama proses penyortiran.
"Jika surat suara rusak, itu adalah hasil dari proses pencetakan. Dalam beberapa pengawasan kami, kami menemukannya setelah proses penyortiran, ada beberapa surat suara yang rusak atau tidak standar yang diperlukan, karena proses pencetakannya ya," katanya kata.
"Misalnya, seperti tinta buram, hasil cetaknya tidak bagus, mungkin juga selama pengemasan akan mendapatkan tali pengemas sehingga menyebabkan robek. Sekarang dinyatakan rusak atau ditolak, tidak dapat digunakan," kata Tommy.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, enggan mengangkat koneksi telepon ketika dia akan dikonfirmasi mengenai masalah ini.
![]() |
| Photo From OkeNews |
Untuk hal ini Komisi Pemilihan Umum Bekasi dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.



Komentar
Posting Komentar