Pembacok Petugas KPPS di Blitar Serahkan Diri, Motif Sakit Hati Dibentak
WESTERNBLOG.XYZ - Para pelaku pembacokan petugas KPPS di Blitar menyerah kepada polisi pagi ini. Motif para pelaku dilakukan karena mereka terluka oleh korban.
Pelaku atas nama Yuhan Amin (29), warga Jalan Mayang Tengah, Kecamatan Kel / Sukorejo, Kota Blitar. Sedangkan korban seorang petugas KPPS di TPS 16 Sukorejo masih dalam tinta. Korban atas nama Lucky Setyabudi (29).
Dari pengakuan para pelaku, mereka berdua bekerja setiap hari sebagai petugas parkir di area Pasar Legi Kota Blitar. Mereka juga sudah dikenal sejak kecil dan tetangga dekat.
Kejadian yang terjadi saat pemilihan serentak Rabu (17/4/2019), semata-mata karena pelaku merasa terluka melukai korban. Apalagi sejak awal akan memasuki TPS, pelaku juga mengingatkan Linmas untuk menitipkan ponselnya ke petugas.
"Karena dia akan memasuki TPS, pelaku diingatkan oleh Linmas untuk tidak membawa ponselnya. Pelakunya berkata, maka ponsel itu disimpan oleh petugas. Tetapi ketika dia selesai memeriksa, pelaku mengambil ponselnya dan segera pergi lokasi, tidak mencelupkan jarinya ke dalam tinta. sama dengan Linmas, dan berhasil mencelupkan jari jarinya, "jelas Kepala Polisi Blitar Ajun Komisaris Besar Adewira Negara Siregar kepada wartawan, Kamis (18/4/2019).
Setelah itu pelaku kembali ke rumahnya. Namun, satu jam kemudian, para pelaku diketahui kembali ke TPS 16 sambil membawa senjata tajam parang.
Kemudian pelaku mendekati korban sambil berteriak "Lek wani reneo kita (jika berani, ini dia) ditujukan kepada korban Lucky.
"Saat itu ada keributan antara pelaku dan korban yang mengakibatkan parang dibawa oleh pelaku mengenai dagu. Sampai ada luka gores sekitar 3 cm," kata Kapolresta.
Perselisihan ini berhasil dibubarkan oleh banyak orang yang berada di sekitar TPS. Korban masih bisa kembali ke tugasnya sebagai KPPS. Sementara pelaku kemudian melarikan diri dari tempat kejadian.
Para pelaku lebih banyak diam dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh wartawan. Hanya kalimat ini yang diucapkan dari mulutnya.
"Itu menyakitkan saya. Ketika saya ingin mencelupkan jari saya ke dalam tinta, dia membentaknya. Celupke, Anda tahu," ia menirukan jeritan korban.
Akibat tindakan ini, para pelaku diancam melanggar Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya adalah dua tahun penjara.
Sumber
Pelaku atas nama Yuhan Amin (29), warga Jalan Mayang Tengah, Kecamatan Kel / Sukorejo, Kota Blitar. Sedangkan korban seorang petugas KPPS di TPS 16 Sukorejo masih dalam tinta. Korban atas nama Lucky Setyabudi (29).
Dari pengakuan para pelaku, mereka berdua bekerja setiap hari sebagai petugas parkir di area Pasar Legi Kota Blitar. Mereka juga sudah dikenal sejak kecil dan tetangga dekat.
Kejadian yang terjadi saat pemilihan serentak Rabu (17/4/2019), semata-mata karena pelaku merasa terluka melukai korban. Apalagi sejak awal akan memasuki TPS, pelaku juga mengingatkan Linmas untuk menitipkan ponselnya ke petugas.
"Karena dia akan memasuki TPS, pelaku diingatkan oleh Linmas untuk tidak membawa ponselnya. Pelakunya berkata, maka ponsel itu disimpan oleh petugas. Tetapi ketika dia selesai memeriksa, pelaku mengambil ponselnya dan segera pergi lokasi, tidak mencelupkan jarinya ke dalam tinta. sama dengan Linmas, dan berhasil mencelupkan jari jarinya, "jelas Kepala Polisi Blitar Ajun Komisaris Besar Adewira Negara Siregar kepada wartawan, Kamis (18/4/2019).
![]() |
| Photo from detik |
Kemudian pelaku mendekati korban sambil berteriak "Lek wani reneo kita (jika berani, ini dia) ditujukan kepada korban Lucky.
"Saat itu ada keributan antara pelaku dan korban yang mengakibatkan parang dibawa oleh pelaku mengenai dagu. Sampai ada luka gores sekitar 3 cm," kata Kapolresta.
Perselisihan ini berhasil dibubarkan oleh banyak orang yang berada di sekitar TPS. Korban masih bisa kembali ke tugasnya sebagai KPPS. Sementara pelaku kemudian melarikan diri dari tempat kejadian.
Para pelaku lebih banyak diam dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh wartawan. Hanya kalimat ini yang diucapkan dari mulutnya.
"Itu menyakitkan saya. Ketika saya ingin mencelupkan jari saya ke dalam tinta, dia membentaknya. Celupke, Anda tahu," ia menirukan jeritan korban.
Akibat tindakan ini, para pelaku diancam melanggar Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya adalah dua tahun penjara.
Sumber


Komentar
Posting Komentar