Pemerintah dan Polisi Sepakat Larang Siswa SMP Bermotor ke Sekolah


WESTERNBLOG.XYZ - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Resor Bone (Polres) Bone menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelarangan siswa sekolah menengah pertama (SMP) menggunakan sepeda motor ke sekolah.

Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Bone (Disdik), Rosalim Hab dan Kepala Kantor Polisi Kecamatan, AKP Thamrin di Gedung PKK, Jalan Andi Mappayukki, Watampone.

Turut hadir menyaksikan Bupati Bone, Andi Fashar M Padjalangi dan Kapolres Bone, AKBP Kadarislam Kasim. Larangan mengemudi ini akan berlaku segera setelah anggota Satlantas mengadakan sosialisasi ke sekolah.

Terlihat Maka Tulang Polres, AKP Thamrin menjelaskan, upaya ini dilakukan untuk meminimalkan jatuhnya korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang membutuhkan pelajar.

Dari data dari Lakalantas pada 2018, jumlah kasus mencapai 451. Dengan jumlah korban yang diterima di seluruh dunia sebanyak 52 orang yang menghitung anak usia dini atau di bawah umur

"Jadi, ini adalah komitmen bersama sehingga tidak lebih dari laka korban akan diterima dari siswa SMP ke depan," jelas Thamrin.

Untuk alasan ini, perjanjian kerja sama yang ditandatangani dengan Dinas Pendidikan meminta agar semua sekolah membuat peraturan yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan untuk siswa selama sekolah.

"Tidak diperbolehkan membawa sepeda motor ke sekolah dengan alasan apa pun. Siswa menyarankan naik angkutan umum. Jika lebih aman, biarkan diantarkan lagi," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Bone, Rosalim Hab, sangat mendukung program ini. Apalagi, menurutnya, siswa adalah masa depan bangsa yang harus dijaga.

"Jangan biarkan lebih banyak siswa menjadi korban lakalanta di jalan semakin banyak. Karena, jika dibiarkan, generasi bangsa berikutnya akan berkurang," singkatnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membuat Safelink Random Post di Blog Utama Paling Mudah

Cara Menghindari Konten Salinan dengan Baik dan Benar

112 TPS di Riau akan melakukan pengulangan Coblosan dan Lanjutan