Penangkapan Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta Saya Siap Bertanggung Jawab

Referensi pihak ketiga
Pasca penangkapan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta segera ditangkap oleh petugas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Penahanan Sudikerta dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Bali, Komisaris Pol. Hengky Widjaja.Berkenaan dengan penahanannya, Sudikerta mengatakan bahwa dia tidak diam-diam meninggalkan Bali karena sebelumnya dia telah mengajukan penundaan penyelidikan lebih lanjut ke kepolisian daerah Bali pada Senin, 1 April 2019.

Sudikerta mengatakan dia tidak berniat melarikan diri ke luar negeri, tetapi ingin pergi ke Jakarta untuk menyelesaikan kasusnya dengan investor.

Dia juga membantah bahwa itu diamankan di terminal keberangkatan Bandara Ngurah Rai.

"Saya tidak bermaksud melarikan diri ke luar negeri, mengapa melarikan diri? Saya hanya ingin tanggung jawab," katanya.

Ketika ditanya mengapa polisi menangkapnya, Sudikerta mengakui, karena dia tidak bisa diinterogasi pada hari Kamis.

"Saya telah mengajukan penundaan penyelidikan kepada polisi untuk menyelesaikan masalah, mengapa saya ditahan?" katanya.

Sudikerta juga mengklaim bahwa ia berencana akan ditahan hingga 23 April di kepolisian Sector Bali. Artinya, dia akan ditahan hingga enam hari setelah pemilihan.

Sebelumnya pada 3 Desember 2018, kepolisian daerah Bali telah melarang mantan wakil gubernur Bali, I Ketut Sudikerta di luar negeri, karena ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penyelewengan Rp150 miliar yang dilaporkan oleh para korban PT Maspion Grup.

"Tentu saja, tersangka tidak diizinkan ke luar negeri, meskipun tersangka belum ditangkap dan ditahan oleh polisi," kata direktur Reskrimsus Polda Bali, kepala polisi Yuliar Kus Nugroho.

Mereka menegaskan, penetapan cegah-tangkal terhadap Sudikerta dikeluarkan kepolisian daerah Bali berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Ditrekrimsus pada tanggal 30 November 2019. 

Bukti kuat menghadirkan Sudikerta sebagai tersangka, 26 dokumen dari investigasi laboratorium forensik, termasuk surat SHM palsu dan sertifikat kredit palsu yang dijual oleh tersangka ke Maspion, biletgiro, cek, enam rekening cek BCA, empat catatan slip penarikan, ponsel, dan 24 bersaksi


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terlalu Dekat Dengan Pasar, 15 Minimarket Modern Di Malang Akan Di Tutup Oleh Pemkot Malang

Cara Menghindari Konten Salinan dengan Baik dan Benar

112 TPS di Riau akan melakukan pengulangan Coblosan dan Lanjutan