Polisi Menangkap Terduga Pemasok Narkoba ke Claudio Martinez
WESTERNBLOG.XYZ - Anggota Unit Investigasi Narkotika Kepolisian Metro Jakarta Barat menangkap para pelaku yang diduga memasok narkoba ke pesinetron "Tendangan Si Madun" Claudio Martinez (38).
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz di Jakarta, Senin (12/11/2018) mengatakan ia telah mengamankan seorang pria dengan inisial AHO, yang diduga memasok obat-obatan ke Claudio Martinez di daerah Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat Jumat lalu.
"Kami sudah mengamankannya Jumat lalu," kata AKBP Erick.
Erick mengatakan, tersangka pemasok narkoba berinisial AHO saat ditangkap tidak membawa barang bukti narkoba. Namun, ia menemukan petunjuk bahwa transaksi jual beli masih teliti untuk digunakan sebagai bukti dalam kasus bintang sinetron yang pernah menjadi pemain sepak bola.
"Sekarang ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," kata AKBP Erick.
Mantan pemain sepak bola dan bintang sinetron "Tendangan Si Madun" Claudio Martinez ditangkap karena terbukti menyalahgunakan ganja dan ekstasi melalui pemeriksaan urin.
Claudio Martinez ditangkap di rumahnya di Kukusan Permai No. 54, Kukusan, Depok, Jawa Barat, Rabu 7 November 2018 di pagi hari.
![]() |
| Photo From OkeNews |
"Kami sudah mengamankannya Jumat lalu," kata AKBP Erick.
Erick mengatakan, tersangka pemasok narkoba berinisial AHO saat ditangkap tidak membawa barang bukti narkoba. Namun, ia menemukan petunjuk bahwa transaksi jual beli masih teliti untuk digunakan sebagai bukti dalam kasus bintang sinetron yang pernah menjadi pemain sepak bola.
"Sekarang ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," kata AKBP Erick.
Mantan pemain sepak bola dan bintang sinetron "Tendangan Si Madun" Claudio Martinez ditangkap karena terbukti menyalahgunakan ganja dan ekstasi melalui pemeriksaan urin.
![]() |
| Photo From OkeNews |
Ketika diamankan, polisi menemukan 7,9 gram ganja kering yang diperoleh dari lemari. Dia sekarang berada di ruang tahanan Polisi Metro Jakarta Barat dan mengancam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.


Komentar
Posting Komentar