Rekomendasi Bawaslu Jakarta Selatan, untuk Pemungutan Suara Ulang di Apartemen Kalibata City

Rekomendasi Bawaslu Jakarta Selatan, untuk Pemungutan Suara Ulang di Apartemen Kalibata City
WESTERNBLOG.XYZ - Bawaslu Jakarta Selatan merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 68 dari Kalibata City Apartments. Alasannya karena ada warga yang mengaku menggunakan hak pilihnya di TPS hanya menggunakan KTP daerah.

Awalnya warga di TPS memprotes Komisaris Bawaslu Jakarta Selatan, Abdul Salam, yang berada di lokasi tentang insiden tersebut. Protes tersebut disampaikan oleh warga menyusul larangan petugas KPPS untuk memberikan suara mereka hanya dengan KTP daerah dan tidak memiliki formula A5. Namun, warga beralasan bahwa ada warga lain yang bisa memberikan surat suara hanya dengan KTP daerah.

Akhirnya Abdul meminta agar penduduk yang mengaku hanya memilih dengan KTP daerah dipanggil dan ditanyai. Warga itu kemudian dikenal sebagai Isty Firnasari.

Saat memeriksa nama Isty tidak terdaftar pada daftar absen. Namun, Isty yakin bahwa ia telah memberikan suaranya di tempat pemungutan suara, bahkan mengklaim telah menangkapnya di foto.

Pemeriksaan lebih lanjut kemudian diketahui oleh Abdul jika ada kelalaian petugas KPPS sehingga Isty dapat memilih di tempat pemungutan suara hanya dengan kartu identitas daerah. Akhirnya, Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan pemungutan suara ulang dalam 10 hari ke depan.

"Untuk kelalaian petugas KPPS yang kehilangan satu pemilih kartu ID di luar daerah, saya tidak perlu menyebutkan petugas yang mana, yang saya rekomendasikan dengan jelas. Kami menyarankan nanti bahwa KPU memutuskan bahwa di TPS ini ada pemungutan suara ulang PSU dalam 10 hari tetapi dengan DPT sama seperti sekarang, "kata Abdul di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/20197).

Namun Abdul mengatakan bahwa PSU dilakukan dengan catatan jumlah DPT yang sama dengan yang ada saat ini. Abdul mengatakan bahwa karena insiden hari ini tidak ada suara dihitung di TPS 68 Kota Kalibata.
Rekomendasi Bawaslu Jakarta Selatan, untuk Pemungutan Suara Ulang di Apartemen Kalibata City
Photo from detik
Sementara itu, Isty mengatakan kepada saya kronologi mengapa dia bisa memilih. Isty mengakui bahwa awalnya dia membawa ibunya ke 68 TPS.

Ibunya memiliki formulir A5, sedangkan Isty tidak memiliki formulir A5 dan memiliki kartu ID. Isty mengatakan dia baru saja pindah dari Sulawesi Tengah setelah gempa beberapa waktu lalu.

Saat memasuki TPS, Isty mengaku diizinkan oleh petugas KPPS tanpa memaksa petugas. Isty mengatakan dia diizinkan memasuki tempat pemungutan suara pada detik-detik terakhir 5 menit sebelum penutupan tempat pemungutan suara pada pukul 1:00 malam.

"Saya tidak menggunakannya, saya juga tidak mau masuk. Saya tinggal di Palu, saya datang ke sini 2 minggu setelah gempa, karena rumah saya di sana tidak layak sehingga belum kembali," kata Isty.

"Ibuku mengurus A5, aku tidak. Tapi aku diundang (oleh petugas) jadi itu mungkin. Aku diberi itu, sekitar setengah 1 dan dikatakan bahwa 5 menit ditutup jadi kami cepat, "tambahnya.

Bahkan Isty mengatakan bahwa KTP telah difotokopi dan diparaf oleh petugas. Dia mengatakan dia telah memotret kondisi tersebut sehingga dia membuktikan suaranya, jarinya juga memiliki tinta ungu. Dia mengatakan nama ibunya ada di daftar absen pemilih sementara namanya tidak ada.

"Jika nama ibuku ada di sana, namaku tidak ada di sana. Jadi aku juga bingung, kan, namanya disuruh masuk. Kita juga senang, walaupun kita hanya memilih presiden, kan?"

Setelah kejadian itu sejumlah warga menjadi emosional karena mereka tidak menerima pemungutan suara ulang. Petugas polisi mampu menengahi adu mulut antar warga.

Sumber

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membuat Safelink Random Post di Blog Utama Paling Mudah

Cara Menghindari Konten Salinan dengan Baik dan Benar

112 TPS di Riau akan melakukan pengulangan Coblosan dan Lanjutan