Tahanan Korupsi Keluar Tanpa Izin, KPK Menegur Pusat Rutan Surabaya

WESTERNBLOG.XYZ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengirim surat kepada Kepala Pusat Penahanan (Pusat Penahanan) di Surabaya karena ia menerima informasi dari Bupati Mojokerto Mutofa Kamal Pasa tidak aktif keluar tanpa izin pengadilan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa tindakan Pusat Penahanan Surabaya telah membuat Mustofa keluar dari penjara tanpa izin untuk melanggar prosedur. Untuk alasan ini, pihaknya telah mengirim surat ke pusat penahanan Surabaya pada awal April untuk mengingatkan aturan yang berlaku.

"Para tahanan harus jika mereka ingin pergi (pusat penahanan), tentu saja izin tahanan harus diberikan, yang memegang di sini adalah pengadilan. Jadi izin harus dilakukan di sana," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/4) malam.

Dia berharap bahwa insiden ini akan menjadi perhatian bagi semua kepala tahanan di berbagai daerah, terutama mereka yang dipercayakan oleh para tahanan korupsi untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

KPK sebelumnya telah mengirim surat kepada Kepala Pusat Penahanan Kelas I Surabaya dengan nomor B / 48 / TUT.01.10 / 20-24 / 04/2019 pada 5 April 2019. Melalui surat itu, KPK mengingatkan bahwa Mustofa adalah masih menjalani proses banding dan penahanan. berdasarkan penentuan Dewan Hakim Korupsi tingkat banding.

Surat ini ditandatangani oleh Deputi Penegakan KPK, Firli. Surat itu juga berisi aturan tentang aturan jika tahanan akan meninggalkan pusat penahanan, jadi harus ada izin dari pejabat yang bertanggung jawab secara hukum atas tahanan.

Dalam surat itu, disebutkan juga bahwa Mustofa keluar dari tahanan pada 21 Maret 2019 untuk menghadiri pemakaman putranya. Namun, pembebasan Mustofa dari pusat penahanan tidak mendapatkan izin dari Hakim Banding. Pusat penahanan juga dikatakan tidak pernah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Praktik seperti itu tentu saja melanggar undang-undang dan peraturan yang disebutkan di atas dan dapat menyebabkan kesalahpahaman dan penghinaan negatif terhadap fasilitas penahanan, "tulis KPK dalam surat.a

Sebelumnya, Mustofa Kamal terlihat menghadiri pemakaman putra sulungnya, Jiansyah Kamal Pasya (20) pada 21 Maret 2019. Mustofa dikawal oleh seorang petugas penahanan ketika ia hadir di rumah duka yang terletak di Dusun Tampung, Desa Tampungrejo, Puri. , Mojokerto.

Mustofa sendiri dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta, 4 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah atas suap dalam perizinan menara telekomunikasi di mana dia merekomendasikan penerbitan izin menara untuk dua perusahaan.

Sumber

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terlalu Dekat Dengan Pasar, 15 Minimarket Modern Di Malang Akan Di Tutup Oleh Pemkot Malang

Cara Menghindari Konten Salinan dengan Baik dan Benar

112 TPS di Riau akan melakukan pengulangan Coblosan dan Lanjutan