Bikin Resah Warga Blitar, Jambret Ini Ternyata Pernah Masuk Penjara 7x

Prefensi dari pihak ketiga
WESTERNBLOG - Polres Blitar telah melaksanakan Press Release tersangka jambret di blitar. Seperti di ketahui tersangka dengan nama Yusrin, Alamat Srengat telah berhasil di bekuk oleh Polres Blitar.

Adewira Siregar berkata "Pelaku sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,yaitu jambret. Ini sudah yang ke Delapan kalinya".

AKBP Adewira Siregar selama ini sering mendapatkan laporan dari warga Blitar, bahwa telah banyak yang menjadi korban penjambretan.

Setelah di tangkap dan di Interogasi oleh petugas, ternyata tersangka telah banyak melakukan tindak kriminal yaitu penjambretan.

Berikut Pasal-pasal yang di berikan oleh tersangka :

Mengenai kasus jambret yang menyebabkan kerugian Fisik maupun Psikis, dapat dipidana dengan pasal pencurian dengan kekerasan. Pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, diatur dalam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yaitu:

 Pasal 365 KUHP:

1.Diancam dengan hukuman penjara paling lama Sembilan tahun perlindungan yang didahului, diselamatkan atau dilawan dengan kekerasan atau perlawanan, terhadap orang dengan maksud untuk menyiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal menggerakkan tangan, untuk memudahkan menonton diri sendiri atau peserta lain, atau untuk tetap mempertahankan barang yang dicuri.

2.Diancam dengan hukuman penjara paling lama dua belas tahun:

  • jika dilakukan dilakukan pada waktu malam di rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumah, di jalan umum, atau di dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
  • jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
  • jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan memanjat atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, pesanan palsu atau pakaian pengadilan palsu;
  • jika perbuatan terjadi luka-luka berat.

3.Jika membunuh, maka diancam dengan hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

4.Diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu yang paling lama dari dua puluh tahun, jika dilakukan demi luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diselesaikan oleh salah satu hal yang diterima dalam no. 1 dan 3.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membuat Safelink Random Post di Blog Utama Paling Mudah

Cara Menghindari Konten Salinan dengan Baik dan Benar

112 TPS di Riau akan melakukan pengulangan Coblosan dan Lanjutan