Jadi Tersangka, Setelah AR melaporkan AGS Pilot Lion Air Ke Mapolrestabes Surabaya
![]() |
| Prefensidari pihak ketiga |
Penahanan dilakukan setelah AGS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Kami sudah menanggungnya, mulai hari ini," kata Kepala Humas Polda Jatim, Pol. Kawan Frans Barung Mangera, Kamis (9/9/2019).
Menurut Kombes Barung, penentuan AGS sebagai tersangka sampai penahanan didasarkan pada hasil post mortem korban yang menunjukkan penganiayaan yang signifikan.
"Kami menentukan tersangka dan kami bisa melakukan penahanan karena hasil post mortem yang bisa dibantu dengan penganiayaan. Tapi ini pengecualian artikel, kami bisa melakukan penahanan," jelasnya.
Komisaris Barung menambahkan, AGS kembali sejak Rabu (8/8/2019) malam di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya. "Tersangka pilot tadi malam telah menahannya di Pusat Penahanan Polrestabes Surabaya," katanya.
Meski pilot dikembalikan ke Mapolrestabes Surabaya, Kombes Barung kembali disetujui hari ini, Kamis (9/9/2019), administrasi akan ditransfer dari Polrestabes Surabaya ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.
"Kami mengurus administrasi, maka kami akan memanggil mereka yang diundang sebagai tersangka. Kami akan mentransfer Kamis administrasi Polrestabes dan Jumat akan dipanggil sebagai tersangka," katanya.
AGSdilaporkan AR ke Polrestabes Surabaya, Jumat (3/5/2019) tadi malam dan diterima dengan Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP / B / 440 / V / RES.1.6 / 2019 / SPKT / JATIM / RESTABES SBY.


Komentar
Posting Komentar