KPU Menyangkal Tuduhan Prabowo untuk Menentukan Rekapitulasi Suara Diam

Prefensi dari pihak ketiga
WESTERNBLOG.XYZ - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Ilham Saputra menampik tudingan calon presiden nomor 02 Prabowo Subianto yang meminta pihaknya menyetujui rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tanpa diam. Ilham mengatakan bahwa ini sesuai dengan hukum.

Ilham menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 Pasal 413 tentang Pemilu, menyetujui bahwa KPU dapat mengatur hasil Pemilu maksimal 35 hari setelah pemilihan. Mungkin saja, sejak hari pemungutan suara pada 17 April, KPU memiliki tenggat waktu untuk menyetujui rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 pada 22 Mei.

"Tidak ada yang luar biasa. Ketentuan Undang-undang tidak lebih dari 35 hari. Musim gugur 22 Mei. Tetapi karena rekap provinsi dan asing telah selesai, kami selesai malam ini. Para peneliti dan kandidat dan pihak menghadiri acara tersebut , "Kata Ilham saat dihubungi, Selasa (21/5/2019).

Sesuai dengan itu, Ilham menilai bahwa apa yang disalahkan Prabowo pada KPU yang dikatakan telah menyetujui rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 dengan diam dan diam itu tidak benar.

"Tidak benar. Rupanya, saksi Gerindra dan BPN 02 diterima hingga akhir rekap," katanya.

Sebelumnya, Calon Presiden nomor 02 Prabowo Subianto menganggap persetujuan hasil pemungutan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU dilakukan dengan tenang. Prabowo menghargai pengumuman itu di saat yang aneh.

"Sangat sunyi. Mungkinkah seseorang yang tidur atau tidak tidur?" Prabowo mengatakan pidatonya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa sore.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membuat Safelink Random Post di Blog Utama Paling Mudah

Cara Menghindari Konten Salinan dengan Baik dan Benar

112 TPS di Riau akan melakukan pengulangan Coblosan dan Lanjutan