Pelaku Mutilasi Di Malang Agresif Dan Neurotik
![]() |
| Prefensi dari pihak ketiga |
"Tidak ada gangguan mental, tetapi ada gangguan selama kerusakan. Maka dari itu, pemeriksaan akan dilanjutkan di RSJ. Titik psikiater menyimpulkan bahwa itu adalah pelanggaran yang agresif, neurotik, inklusif, dan stabil," kata Malang. Kepala Kepolisian Kota, AKBP Asfuri ketika Radarmalang.id melakukan wawancara di kantornya, Sabtu (18/5).
Neurotik itu sendiri adalah tipe orang yang memilih sesuatu dengan emosi negatif seperti kecemasan dan bahkan frustrasi.
Selanjutnya, jika terbukti melakukan masalah dalam keadaan sadar, Sugeng akan didakwa dengan menggunakan pasal 181 KUHP. Sedangkan jika terbukti gila, menurut KUHP pasal 44 kasus tersebut akan ditolak.
Selanjutnya, jika diumumkan masalah mental akan dilakukan perawatan intensif di RSJ Radjiman Wediodiningrat Lawang. "Untuk biaya kami, apakah kami masih membahas apakah itu tanggung jawab pemerintah atau anggaran," tegasnya.
Hingga saat ini Sugeng belum ditetapkan sebagai tersangka karena Kepolisian Kota Malang masih menunggu hasil otopsi dan Labfor. Untuk jasad korban sendiri, sampai sekarang masih nihil.

Komentar
Posting Komentar