Pencairan THR Wajib Pakai Perda, 14 Ribu ASN Blitar Bisa Gigit Jari
![]() |
Prefensi dari pihak ketiga |
"Sangat mungkin untuk mencairkan (THR) setelah Idul Fitri," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kabupaten Blitar Kusna Lindarti, kepada wartawan, Senin (13/5/2019).
Dengan berbagai eselon dan pangkat, jumlah penerima THR dan 13 penerima di Kabupaten Blitar mencapai lebih dari 14 ribu. Anggaran yang disediakan adalah Rp40 miliar.
Menurut Lindarti, tidak ada anggaran di sisi anggaran. Karena sejak awal sudah dialokasikan dalam APBD 2019. Masalahnya, kata Lindarti, adalah peraturan pemerintah yang mewajibkan keberadaan peraturan daerah. Tanpa peraturan THR tidak dapat dicairkan. "Masalahnya adalah bahwa penyusunan peraturan harus melalui pleno legislatif terlebih dahulu, dan berhasil tidak diangkat," katanya.
Lindarti menyebut kebijakan THR tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2018, pencairan THR cukup berdasarkan pada peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Jadi intinya peraturan itu tidak diubah atau direvisi, pencairan THR tidak bisa tepat waktu," katanya.
Dalam diskusi ini, Pemerintah Kabupaten Blitar masih menunggu hasil konsultasi dari pemerintah pusat. Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kunto Atmojo mengakui dilema.
Di satu sisi THR harus dicairkan tepat waktu karena dianggap sangat perlu, tetapi di sisi lain pemerintah kabupaten tidak dapat ditolak. "Kami akui ini dilema. Karena pemerintah kabupaten juga harus hati-hati," katanya.
Satu-satunya solusi konkret, kata Wasis, haruslah undang-undang khusus, misalnya Peraturan Presiden (Perpres). Dalam hal ini pemerintah pusat harus segera mengambil langkah nyata. Jangan biarkan THR tidak habis pada akhirnya.
"Langkah nyata harus diambil oleh pemerintah pusat, agar pemerintah daerah tidak menyukai anak ayam yang mereka tinggalkan," pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar