Rincian Tarif Baru Gojek & Grab Sesuai Zonasi Sudah Mulai Berlaku

Prefensi dari pihak ketiga

WESTERNBLOG.XYZ - Tarif baru untuk ojek online mulai berlaku pada hari Rabu (1/5/2019) hari ini.

Berikut ini adalah tarif ojek online GoJek dan Grab online untuk semua wilayah di Indonesia.

Tarif ojek sepeda motor online baru ini perlu diketahui oleh penumpang GoJek dan Grab.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif untuk ojek secara online sejak 26 Maret 2019.

Tarif ojek online ini ditentukan oleh Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pembayaran Biaya Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang diperlukan oleh Aplikasi.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Mulai besok (5/1/2019), peraturan ojek motor online ini mencakup cara dan biaya yang harus ditetapkan di 5 kota yang mewakili 3 zona, yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Pernyataan yang ditulisnya, dilansir Kompas.com, Selasa (30/4/2019) malam.

Budi mengatakan bahwa penerapan peraturan di lima kota akan dievaluasi di masa depan. Penentuan kelima kota tersebut adalah mitigasi risiko dan upaya mitigasi manajemen dalam menerapkan peraturan.

"Bagaimana jika di lima kota itu, kita melihat betapa dinamisnya itu. Jika dinamikanya baik dan tidak ada reaksi langsung kita menerapkannya," kata Budi.

Budi berharap peraturan tersebut dapat memberikan payung hukum terkait masalah keselamatan.

"Karena kita tahu bahwa keselamatan adalah satu untuk keperluan transportasi. Kami berharap ini akan mendapatkan perlindungan bagi masyarakat," katanya.

Rincian Tarif Terbagi Menjadi 3 Zonasi

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat di Kementerian Perhubungan, mengatakan bahwa tarif pajak sepeda motor komponen online adalah 20 persen biaya tidak langsung dalam aplikator, dan 80 persen dari hak pengemudi (bensin, pengurangan kendaraan, biaya internet, perawatan motor, dll. .).

Tarif dibagi menjadi tiga zonasi.

Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek), dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).

Berikut ini adalah tarif ojek motor online dari Kementerian Perhubungan:

Zonasi I (Sumatra dan Bali)


  • Nilai Batas Bawah: Rp. 1.850 / Km
  • Tarif Batas Atas: Rp 2.300 / Km
  • Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000 / Km


Zonasi II (Jabodetabek)


  • Nilai Batas Bawah: Rp. 2.000 / Km
  • Batas Atas Tarif: Rp. 2.500 / Km
  • Biaya layanan minimum: IDR 8,000-IDR 10.000 / Km


Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku dan NTB)


  • Nilai Batas Bawah: Rp. 2,100 / Km
  • Tarif Batas Atas: Rp. 2,600 / Km
  • Biaya Layanan Minimum: IDR 7,000-IDR 10.000 / Km


Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengumumkan referensi tarif ojek pada Senin (25/3/2019) siang.

Akan diumumkan secara resmi, tetapi tarif baru ini tidak akan segera diterapkan.

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Transportasi Darat di Kementerian Perhubungan, menjelaskan bahwa akan ada kesenjangan beberapa minggu untuk menyesuaikan masalah administrasi.

"Tidak langsung tapi harus ada administrasi, dan di lapangan butuh beberapa minggu," kata Budi Setiyadi saat ditemui di TMII, Jakarta Timur, Senin (25/3/2019).

Sedikit bocoran, kurs referensi akan diumumkan pada harga yang sama untuk jarak tertentu atau yang disebut flag fall.

Budi Setiyadi mengumumkan, untuk biaya bendera yang jatuh ini antara Rp 7.000 hingga Rp 10.000 untuk empat kilo pertama.

"Jadi kita tidak menentukan, misalnya, 4 km, katakanlah Rp. 5.000. Nanti biayanya antara Rp. 7.000 hingga Rp. 10.000. Mungkin ya. Tapi besok, tentu saja," kata Budi.

Bendera bendera jatuh mengubah perubahan, karena sebelum Departemen Perhubungan mengatakan bendera bendera turun Rp 10.000 untuk 5 km pertama.

Budi Setiyadi menjelaskan alasan penurunan jarak tersebut, karena diharapkan dapat meningkatkan jumlah pelanggan online yang menggunakan jarak pendek, sehingga dapat menghasilkan pendapatan agar pengemudi tetap terjamin.

"Saya melihat pentingnya hal ini, jika ada jarak yang lebih pendek nanti, sehingga jarak pendeknya 4 km jika diminta terlalu rendah. Sopirnya kurang baik," jelas Budi Setiyadi.

Kebocoran tarif ini memang mengubah rencana yang sebelumnya disetujui oleh Kementerian Perhubungan, yaitu Rp 10.000 untuk 5 km pertama.

"Ya (memang ada perubahan)." Harga bersih bukan harga bruto, "kata Budi Setiyadi.

Selain menetapkan tarif, aturan tentang tarif untuk ojek motor online juga akan menghitung tarif per-km, biaya per-km, dan aturan suspensi atau akun pengemudi sementara yang ditangguhkan.

"Formulasi, seperti yang saya katakan kemarin, adalah biaya bendera 4 km, ada biaya kilometer, dan ada biaya penangguhan," kata Budi Setiyadi.

GoJek Menguji Tarif Baru di Lima Wilayah

Wakil Presiden Komunikasi Perusahaan Go-Jek Michael Say mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan uji coba penerapan tarif baru secara online di lima wilayah operasi GoJek mulai 1 Mei 2019.

"Mulai 1 Mei 2019, sesuai dengan diskusi kami dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kami akan melakukan uji coba tarif baru di Jabodetabek, Bandung, Jogjakarta, Makassar dan Surabaya," kata Michael saat mencari Kompas.com di Rabu (1/5/2019).

Michael mengatakan, Go-jek menyambut adopsi tarif baru untuk ojek online. Ini bertentangan dengan prioritas utama perusahaan Go-jek yang selalu memprioritaskan keselamatan dan keselamatan pengemudi dan pelanggan.

Namun demikian, Go-jek akan terus meningkatkan hasil pengujian penerapan tarif untuk kenyamanan pengemudi dan pelanggan setianya.

"Kami akan terus memperbarui dan mengevaluasi hasil uji coba ini untuk memastikan terciptanya permintaan pelanggan untuk keberlanjutan dana mitra kami," kata Michael.

Sumber


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membuat Safelink Random Post di Blog Utama Paling Mudah

Cara Menghindari Konten Salinan dengan Baik dan Benar

112 TPS di Riau akan melakukan pengulangan Coblosan dan Lanjutan