Tidak Menerima Kekalahan Prabowo, Warga Garut Ini Ditangkap Karena Ingin Bom Jakarta

Prefensi dari pihak ketiga
WESTERNBLOG.XYZ - Polisi menangkap seorang guru di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang melakukan percobaan massal pemboman teror di Jakarta melalui media sosial, menyebabkan keresahan di masyarakat.

"Tersangka ini menerima unggahan dan diterima kembali ke grup WhatsApp," kata Kepala Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Garut, Selasa (21/5/2019).

Polres Garut, katanya, menerima laporan mengenai unggahan tersebut, kemudian menindaklanjutinya hingga akhirnya menemukan tersangka pada Sabtu (18/5) akhir pekan lalu.

"Dari laporan polisi pada 18 Mei, penyelidik yang kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan, dari pemeriksaan saksi-pemilihan, dapat membuat keputusan pengadilan dan diatur," kata Trunoyudo.

Dia mengungkapkan, tulisan yang didistribusikan didapat dari grup WhatsApp dari ponselnya.

Pesan itu bertuliskan tentang pemboman massal di Jakarta, yaitu "Mari Hancurkan Penghancur NKRI. Undangan untuk Pemboman Massal di Jakarta. Pertempuran Badr adalah kompilasi Ramadhan, mari kita bertarung bulan Ramadhan ini. Ingatlah bulan Ramadhan ini. Ingat 21-22 Mei."

Kemudian berbunyi: "Catatan: bagi mereka yang ingin membantu dengan jihad kita, kita bisa datang ke Jl HOS Cokroaminoto Nomor 91, Menteng, Jakarta untuk mengambil peralatan tambahan (bawa ke Antum) # 2019 Prabowo HarusPresiden #KPUCurang".

Posting di grup WhatsApp disediakan oleh polisi untuk mengumpulkan bukti, kemudian ponsel perusahaan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Trunoyudo disetujui, tulisan-tulisan yang diterima dan disebarluaskan oleh para tersangka adalah omong kosong yang tidak dapat dibenarkan karena dinyatakan sah.

"Yang jelas semua omong kosong ini, yang diterbitkan selama informasi yang diterima, didistribusikan ke grup WhatsApp," katanya seperti dilansir Antara.

Akibat tindakannya itu, tersangka dijerat pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ketentuan keselamatan minimum. 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ia mengatakan, tersangka berinisial AS (54) menantang pembelaan menggunakan ponselnya di Kecamatan Cibatu, Kamis (16/5) malam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membuat Safelink Random Post di Blog Utama Paling Mudah

Cara Menghindari Konten Salinan dengan Baik dan Benar

112 TPS di Riau akan melakukan pengulangan Coblosan dan Lanjutan