Untuk Kedua Kalinya, Prabowo Tolak Pilpres 2019 dan Ajukan Gugatan Ke MK
![]() |
Prefensi dari pihak ketiga |
Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak tidak mengatakan kapan pun partainya akan mengajukan gugatan atas perselisihan Pemilihan Presiden 2019. Dia hanya setuju bahwa partainya akan mengajukan gugatan sebelum gugatan ditutup.
"Batas waktu adalah tiga hari, kami hanya mengatakan sebelum pertemuan, sebelum batas waktu," kata Dahnil di kediaman Prabowo-Sandiaga, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Batas waktu dikeluarkan oleh Ketua KPU, Arief Budiman setelah mengumumkan hasil pemilihan nasional Pemilihan Presiden 2019 pada Selasa pagi.
Arief mengatakan bahwa bagi peserta kandidat presiden dan wakil presiden yang tidak puas dengan hasil yang disetujui oleh KPU, mereka dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Batas waktu yang ditentukan untuk klaim berlaku untuk 3 hari ke depan atau batas maksimum 24 Mei.
"Ya, jika tidak ada pengajuan sengketa pada tanggal 24 maka tiga hari ke depan, maka pada tanggal 25, 26, 27 (KPU) akan memiliki kesempatan untuk mengatur kandidat terpilih untuk palson (presiden dan wakil presiden) dan DPD. Tetapi jika ada kandidat yang terpilih dan kursi yang disetujui, "kata Arief.
Komentar
Posting Komentar