Beda Kasus Kpk Pulangkan 2 Jaksa OTT
WESTERNBLOG.XYZ - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan bahwa dua jaksa yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung berkumpul dalam kasus yang berbeda dari kasus yang dilacak dalam Operasi Penangkapan Tangan (OTT).
Dua jaksa yang diserahkan kembali ke Kejaksaan Agung adalah Kepala Subbagian Penuntutan Kejaksaan Jakarta, Yadi Herdianto dan Kepala Bagian Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Kejahatan Publik Lainnya (Kasi Kamnegtibum TPUL) dari Kantor Kejaksaan DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi di sejumlah tempat terkait kasus dugaan kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) hingga Kejaksaan Agung. Akibatnya, dua jaksa, dua pengacara dan satu pihak swasta ditangkap.
"Jadi ini, ada dua kasus yang berbeda. Kasus OTT langsung ditangani oleh KPK, tidak ada pengembalian [tersangka] di sana (kantor kejaksaan). Pada saat yang sama, kami menemukan ada indikasi kasus yang perlu penyelidikan lebih lanjut, "kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (1/7).
Menurutnya, KPK akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk menangani kasus dugaan suap dalam menangani perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat serta kasus-kasus terkait Yadi dan Yuniar. Namun, Agus tidak menjelaskan secara detail kasus yang menyeret nama Yadi dan Yuniar.
"Jadi bukan kasus OTT itu sendiri yang melibatkan dua orang. Kami berdua akan bekerja sama dengan Kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan Yadi dan Yuniar ke Kantor Kejaksaan Agung untuk diproses secara etis dalam pengawasan dan perkara pidana mereka dalam Kejahatan Khusus Kejaksaan Agung.
"Tiga akan ditangani oleh KPK, sementara dua jaksa akan ditangani lebih lanjut oleh kantor kejaksaan. Mekanisme pemantauan dan mekanisme etis serta mekanisme untuk menangani kasus diketahui dalam istilah investigasi," kata Jaksa Agung Muda Intelejen. (Jamintel) Jan S Maringka di Gedung KPK
Namun, Jan masih belum menentukan status hukum kedua jaksa tersebut. Dia mengatakan Kejaksaan masih perlu mengeksplorasi kasus ini terlebih dahulu.
"Intelejen tentu memiliki mekanisme untuk melindungi sumber daya organisasi. Kita harus melihat memeriksa apa yang sebenarnya terjadi," tambahnya.
Yadi ditangkap oleh tim satgas sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (28/6). Dari tangannya Dosa uang senilai $ 8.100 diamankan. Yadi dikenal sebagai perantara suap Sendy Perico kepada Asisten Pidana Umum Jaksa Agung Jakarta, Agus Winoto.
Sementara itu, Yuniar ditangkap di Bandara Halim Perdana Kusuma. Dia diamankan sekitar jam 4:00 malam. dan segera dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung. Dari tangannya ditemukan uang Dosa $ 20.874 dan US $ 700. Peran Yuniar dalam kasus ini tidak dijelaskan oleh Kejagung.

Komentar
Posting Komentar