Sengketa Pileg Mulai Diregistrasi Oleh MK

Sengketa Pileg Mulai Diregistrasi Oleh MK

WESTERNBLOG.XYZ - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mendaftarkan 2019 sengketa pemilihan legislatif (pileg) hari ini, Senin (1/7). Klaim yang terdaftar akan dicatat dalam Buku Registrasi Kasus Konstitusi (BRPK).

"Hari ini, pendaftaran dimulai, termasuk penyerahan salinan permintaan kepada responden, pihak terkait, dan Bawaslu," kata juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat.

Semua sengketa pileg yang telah didaftarkan, kata Fajar, akan diunggah ke situs web resmi MK.


Sesi pemeriksaan pendahuluan itu sendiri akan dimulai selama periode 9-12 Juli. Kemudian, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti dari 15 Juli hingga 30 Juli 2019.

Selanjutnya, kata Fajar, hakim akan mengadakan Rapat Konsultasi Yudisial (RPH) mulai 31 Juli hingga 5 Agustus 2019.

"Kemudian hakim akan membacakan keputusan tentang sengketa legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus 2019," kata Fajar.

Berbeda dengan sengketa presiden yang ditangani oleh sembilan hakim, untuk setiap sengketa pemilu legislatif akan ditangani oleh tiga panel hakim. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dari setiap hakim agar tidak menangani perselisihan yang berasal dari daerah asalnya.

"Tiga panel hakim masing-masing mewakili unsur Mahkamah Agung, pemerintah, dan DPR," kata Fajar.

Panel pertama diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan anggota Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua Hakim Aswanto bersama anggota Saldi Isra dan Manahan Sitompul. Sedangkan panel ketiga diketuai oleh I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.

Hingga awal Juni lalu, Mahkamah telah menerima 339 permintaan pemilu legislatif yang terdiri dari 329 yang diajukan oleh partai politik / kandidat dan 10 kandidat yang diajukan untuk anggota DPD.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terlalu Dekat Dengan Pasar, 15 Minimarket Modern Di Malang Akan Di Tutup Oleh Pemkot Malang

Cara Menghindari Konten Salinan dengan Baik dan Benar

112 TPS di Riau akan melakukan pengulangan Coblosan dan Lanjutan